rectangular brown wooden table with chair lot inside building

Pendirian Perusahaan

Perusahaan Perseorangan

  • Didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh satu orang

  • Pemilik bertindak sebagai pengambil keputusan utama

  • Pemilik bertanggung jawab penuh atas kegiatan operasional, aset, dan kewajiban usaha

Perseroan Terbatas (PT)

  • Badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian

  • Modal perusahaan terbagi ke dalam saham

  • Umum digunakan untuk usaha skala menengah hingga besar

PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)

  • Badan hukum yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki investor asing, baik perorangan maupun badan hukum

  • Didirikan untuk memungkinkan penanaman modal asing di Indonesia

  • Tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Persekutuan Komanditer (CV)

  • Bentuk persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif

  • Sekutu aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan

  • Sekutu pasif hanya menyetor modal, tidak terlibat dalam pengelolaan, dengan tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor

Firma

  • Persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama

  • Setiap sekutu berperan aktif dalam pengelolaan perusahaan

  • Seluruh sekutu memiliki tanggung jawab penuh dan tidak terbatas atas kewajiban dan utang perusahaan, termasuk yang melampaui harta perusahaan

Perkumpulan

  • Badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan non-profit

  • Bergerak di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau tujuan sejenis

  • Anggota dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum

  • Dikelola secara demokratis sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Koperasi

  • Badan usaha yang kegiatan usahanya dilandasi prinsip koperasi dan asas kekeluargaan

  • Anggota berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi

  • Bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama melalui pengelolaan usaha secara demokratis

Yayasan

  • Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan

  • Diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan

  • Tidak bertujuan mencari keuntungan

  • Didirikan oleh satu orang atau lebih dengan pemisahan sebagian harta kekayaan sebagai modal awal